Hukum Waris Islam

Rp78.000,00

Deskripsi

Tiga peristiwa penting dalam kehidupan manusia adalah kelahiran, perkawinan, dan kematian. Kematian inilah yang menjadi unsur mutlak dalam peristiwa pewarisan, khususnya dalam Hukum Waris Islam. Setiap orang bisa saja menjadi subjek hukum dalam peristiwa pewarisan karena kematian adalah sebuah kepastian. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pengaturan mengenai pewarisan. Hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme. Ada tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu: Hukum Waris Adat, Hukum Waris BW atau KUH Perdata, dan Hukum Waris Islam, yang kesemuanya diajarkan di Fakultas Hukum. Maka bentuk pengaturannya pun berbeda antara satu sistem hukum dengan sistem hukum yang lain. Pemahaman terhadap ketiga sistem hukum waris pun berbeda.

Buku ini menyajikan materi Hukum Waris Islam secara terperinci. Buku yang terdiri dari 7 bab ini membahas mengenai: Bab 1 Pengantar Hukum Waris Islam, Bab 2 Asas, Syarat, dan Rukun Waris Islam, Bab 3 Penggolongan Ahli Waris, Bab 4 Bagian Ahli Waris, Bab 5 Beberapa Hal Khusus, Bab 6 Hukum Waris Islam dalam Tata Hukum di Indonesia, Bab 7 Praktik Hukum Waris Islam di Indonesia dan Bedah Kasus. Hadirnya buku ini yang disusun oleh Ibu Dr. Siti Hamidah, S.H, M.M. dan Tim Pengajar Hukum Waris Islam di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, lebih memudahkan mahasiswa Fakultas Hukum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk memahami Hukum Waris Islam.

Pada buku ini juga disajikan tabel ahli waris sehingga pembaca mudah mengingatnya serta disajikan juga cara menghitung bagian waris. Selain itu buku ini juga menyajikan kasus-kasus mengenai hukum waris Islam yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, buku ini melengkapi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat luas yang ingin memahami Hukum Waris Islam.

Informasi Tambahan

Berat 0,35 kg
Dimensi 16 × 24 × 3 cm
Penulis

Siti Hamidah dkk.

Tahun Terbit

2021

Jumlah Halaman

i-xvi + 162

ISBN

978-623-296-167-8

Warna Halaman Isi

Hitam putih

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Waris Islam”